BPJS Siapkan Rp 2 M Bayar Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
Di samping itu, Anggoro mengatakan korban luka dapat mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja jika tidak dapat bekerja. Nilai santunan tersebut adalah 100% upah selama 12 bulan.
Anggoro menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja dalam melindungi seluruh pekerja. Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa saat ini industri smelter wajib diaudit total untuk menjamin keselamatan pekerjanya. Selain itu Presiden dan Pemerintah ke depan harus mengkaji ulang program hilirisasi mineral yang digencarkan Presiden Jokowi.
Mulyanto menyebutkan bahwa kasus ledakan tersebut merupakan kasus terbesar dalam sejarah pengoperasian smelter nasional. “Kalau tidak ada tindakan korektif dari pemerintah kami khawatir, smelter ini akan menjadi mesin pembunuh para pekerja,” ujarnya.