BPJS Siapkan Rp 2 M Bayar Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

Andi M. Arief
28 Desember 2023, 13:59
santunan, bpjs ketenagakerjaan, smelter morowali, ledakan smelter
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris dari korban meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

Di samping itu, Anggoro mengatakan korban luka dapat mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja jika tidak dapat bekerja. Nilai santunan tersebut adalah 100% upah selama 12 bulan.

Anggoro menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja dalam melindungi seluruh pekerja. Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan bahwa saat ini industri smelter wajib diaudit total untuk menjamin keselamatan pekerjanya. Selain itu Presiden dan Pemerintah ke depan harus mengkaji ulang program hilirisasi mineral yang digencarkan Presiden Jokowi.

Mulyanto menyebutkan bahwa kasus ledakan tersebut merupakan kasus terbesar dalam sejarah pengoperasian smelter nasional. “Kalau tidak ada tindakan korektif dari pemerintah kami khawatir, smelter ini akan menjadi mesin pembunuh para pekerja,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...