Kemenperin soal Pajak Rokok Elektrik: Ditunda Lebih Baik

Andi M. Arief
29 Desember 2023, 17:57
kemenperin, vape, rokok elektrik
123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape).

“Di Indonesia, sebanyak 1 dari 4 orang yang disurvei oleh Statista Consumer Insights mengatakan pernah menggunakan vape setidaknya sesekali,” demikian laporan Statista dikutip dari lamannya, Rabu (31/5/2023).

Negara untuk pertama kalinya dalam sejarah mengakui keberadaan rokok elektronik di dalam negeri. Undang-Undang Kesehatan mengklasifikasikan rokok elektronik sebagai zat adiktif pada Ayat (3) Pasal 149.

Pemerintah menilai dampak rokok elektrik sama dengan rokok, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Pasal 149 Ayat (2) menjelaskan zat adiktif sebagai semua produk tembakau yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun masyarakat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti diatur Ayat (2) Pasal 152 yang dikutip Rabu (12/7).

Pasal 150 UU Kesehatan menetapkan importasi semua jenis produk tembakau harus disertai peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar. Ayat (4) Pasal 149 menyatakan produksi, peredaran, dan penggunaan semua produk tembakau harus memenuhi standar dan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...