Pengusaha: Aturan Baru Impor Bikin RI Makin Sulit Bersaing dengan Cina
Selain itu, meurut dia, Permendag No. 36 Tahun 2023 mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan tersebut membuat pabrikan plastik hilir harus meminta rekomendasi impor ke Kementerian Perindustrian.
Henry mengatakan, perubahan ketentuan tersebut menyulitkan lantaran sebagian pabrikan hanya memiliki Angka Pengenal Impor Umum atau API-U. Pabrikan berpotensi kehabisan kuota impor yang ditetapkan pemerintah.
Permendag No. 36 Tahun 2023, menurut Henry, juga menambah biaya impor bahan baku plastik karena harus melalui proses verifikasi dan bea masuk hingga 10%. Ia menghitung biaya verifikasi tersebut mencapai Rp 5 juta per kontainer.
Menurut Henry, aturan tersebut membuat daya saing produk plastik hilir yang sudah rendah makin tertekan. Produk plastik hilir jadi dari Cina dan Vietnam tidak dikenakan bea masuk karena perjanjian Area Perdagangan Bebas dengan ASEAN.
"Kami impor bahan baku saja sudah kena bea masuk 10%, sementara itu bahan baku di Cina lebih murah dibandingkan bahan baku di Indonesia," katanya.