Kemenaker Tak Beri Kelonggaran Pembayaran THR: Ekonomi Sudah Pulih

Andi M. Arief
26 Maret 2024, 19:53
THR, kondisi perekonomian, Menaker
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengataka, kebijakan pembayaran THR bergantung pada kondisi perekonomian nasional.

"Kami memediasi, akhirnya manajemen dan buruh sepakat THR dibayar H-7 Lebaran 2024. Perusahaan yang mengadu ke kami terkait penundaan pembayaran THR cuman dua," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Ida, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Senin (18/3).

Ida menyampaikan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada karyawan baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...