Pemerintah Longgarkan Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Khusus TKI

Andi M. Arief
16 April 2024, 16:46
TKI, impor, barang bawaan penumpang
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 83 WNI dengan visa melancong yang terdampak karantina (lockdown) pandemi COVID-19 di Malaysia itu tiba dan langsung mengikuti prosedur pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 sebelum pulang ke daerah masing-masing.

"Tidak adalah lagi pembatasan kategorisasi jenis. Namun kelebihan nilai barang adalah barang umum yang harus dibayar pajaknya," katanya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya memastikan, tidak akan merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023. Menurutnya, penghapusan syarat kuantitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Zulhas telah merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023 melalui Permendag No. 3 Tahun 2024. Beleid teranyar itu mengeluarkan beberapa bahan baku impor dari daftar larangan terbatas.

Ia sebelumnya menjelaskan, Permendag No. 36 Tahun 2023 bertujuan untuk mengenakan pajak pada usaha dagang jastip. Oleh karena itu, ia menilai ketentuan Permendag yang baru dinilai tidak terlalu memberatkan masyarakat yang ingin atau datang dari luar negeri.

"Prosedur bea dan cukai Indonesia salah satu yang paling longgar di dunia, menurut saya. Jadi, taatilah aturan yang ada," ujarnya.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...