Pemerintah Longgarkan Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Khusus TKI
"Tidak adalah lagi pembatasan kategorisasi jenis. Namun kelebihan nilai barang adalah barang umum yang harus dibayar pajaknya," katanya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya memastikan, tidak akan merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023. Menurutnya, penghapusan syarat kuantitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Zulhas telah merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023 melalui Permendag No. 3 Tahun 2024. Beleid teranyar itu mengeluarkan beberapa bahan baku impor dari daftar larangan terbatas.
Ia sebelumnya menjelaskan, Permendag No. 36 Tahun 2023 bertujuan untuk mengenakan pajak pada usaha dagang jastip. Oleh karena itu, ia menilai ketentuan Permendag yang baru dinilai tidak terlalu memberatkan masyarakat yang ingin atau datang dari luar negeri.
"Prosedur bea dan cukai Indonesia salah satu yang paling longgar di dunia, menurut saya. Jadi, taatilah aturan yang ada," ujarnya.