Bahan Baku Terigu Indofood Terancam Habis, Kemendag Ubah Aturan Impor
"Sore ini kami evaluasi. Kalau ternyata pertek suatu sektor manufaktur sudah siap berarti tidak masalah. Namun kalau Pertek suatu sektor manufaktur belum selesai, maka implementasinya ditunda maksimal tiga bulan," katanya.
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo sebelumnya mengatakan, ada tiga poin yang akan direvisi dalam Permendag No 36 Tahun 2023. Pertama, terkait impor barang kiriman PMI. Arief menegaskan bahwa barang milik PMI yang dikirim ke dalam negeri tidak untuk diperdagangkan.
Menurut Arief, revisi terkait poin tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI. Revisi terkait barang milik PMI akan dilakukan pada 10 barang yang dikecualikan dalam lampiran Permendag No. 36 Tahun 2023. Pemerintah memutuskan telah menghapuskan syarat kuantitas untuk barang kiriman milik PMI kemarin, Selasa (16/4).
Kedua, impor barang pribadi penumpang. Arif menyampaikan revisi terkait poin tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Ini sedang kami bahas terus secara maraton dan sedang kami bahas terus dengn melakukan Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga," katanya.
Ketiga, evaluasi aturan pembatasan larangan terbatas. Arif menilai usulan produsen tepung terigu nasional akan masuk dalam evaluasi beleid tersebut. "Prinsipnya kami setuju dan kami akan lanjuti usulan produsen tepung terigu," katanya.