Bahan Baku Terigu Indofood Terancam Habis, Kemendag Ubah Aturan Impor

Andi M. Arief
19 April 2024, 16:11
terigu, bahan baku, impor
ANTARA FOTO/Andri Saputra/pras.
Ilustrasi. Produsen terancam kehabisan bahan baku terigu, Premiks Fortifikan akibat Permendag 36 Tahun 2023.

"Sore ini kami evaluasi. Kalau ternyata pertek suatu sektor manufaktur sudah siap berarti tidak masalah. Namun kalau Pertek suatu sektor manufaktur belum selesai, maka implementasinya ditunda maksimal tiga bulan," katanya.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo sebelumnya mengatakan, ada tiga poin yang akan direvisi dalam Permendag No 36  Tahun 2023. Pertama, terkait impor barang kiriman PMI. Arief menegaskan bahwa barang milik PMI yang dikirim ke dalam negeri tidak untuk diperdagangkan.  

Menurut Arief, revisi terkait poin tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI. Revisi terkait barang milik PMI akan dilakukan pada 10 barang yang dikecualikan dalam lampiran Permendag No. 36 Tahun 2023. Pemerintah memutuskan telah menghapuskan syarat kuantitas untuk barang kiriman milik PMI kemarin, Selasa (16/4).

Kedua, impor barang pribadi penumpang. Arif menyampaikan revisi terkait poin tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Ini sedang kami bahas terus secara maraton dan sedang kami bahas terus dengn melakukan Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga," katanya.  

Ketiga, evaluasi aturan pembatasan larangan terbatas. Arif menilai usulan produsen tepung terigu nasional akan masuk dalam evaluasi beleid tersebut. "Prinsipnya kami setuju dan kami akan lanjuti usulan produsen tepung terigu," katanya.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...