Pemerintah Akan Naikkan Tarif Royalti Minerba, Targetkan PNBP Rp 124,5 Triliun

Ringkasan
- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku optimistis dapat mewujudkan BBM Satu Harga di seluruh wilayah Papua dan Maluku, dengan hanya tersisa delapan titik pembangunan SPBU dari target 152 untuk menyelesaikannya.
- Pembangunan SPBU untuk program BBM Satu Harga masih berlangsung, dan Pertamina berharap adanya dukungan dari pemerintah untuk mempercepat proses ini, sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di wilayah tersebut.
- Program BBM Satu Harga merupakan inisiatif prioritas dari Presiden Joko Widodo sejak 2017, bertujuan untuk menyediakan energi terjangkau di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dan diharapkan dapat tercapai secara penuh pada 2024 sesuai target RPJMN Tahun 2020-2024.

Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno berharap para pengusaha di sektor ini dapat mendukung kebijakan tersebut.
"Negara kita kebetulan cash flow-nya rendah dibandingkan negara lain. Jadi harapan saya kepada teman-teman, mari bersama mendukung," ujar Tri saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (25/3).
Enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti mencakup batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Tanggapan Terkait Perbandingan Tarif Royalti
Menanggapi isu bahwa tarif royalti minerba di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain, Tri menegaskan bahwa hal ini sudah sejalan dengan besaran pengeluaran yang diperlukan untuk kegiatan pertambangan.
"Lho, cost kita lebih rendah 40%, jadi wajar-wajar saja. Yang ada di Pasal 33 UUD 1945 itu, Indonesia memiliki bumi, air, dan segala kekayaannya. Sementara di Australia, pemilik tanah juga memiliki hak atas kekayaan di dalamnya. Ini kan beda," ujarnya.
Tri juga menyebut bahwa regulasi kenaikan tarif royalti ini hampir selesai, namun belum ada tanggal pasti peluncurannya. Dia mengungkapkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba mencapai Rp 124,5 triliun pada 2025.
Sebelum rencana kenaikan tarif ditetapkan, pemerintah telah melakukan perhitungan berdasarkan laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak akan menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau cash flow negatif. "Pada saat evaluasi dilakukan, tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan akan mengalami kolaps atau negatif cash flow-nya," kata Tri.
Revisi Peraturan dan Konsultasi Publik
Usulan kenaikan tarif royalti ini tengah dikaji melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Selain itu, revisi juga mencakup PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keuntungan dari sektor minerba tidak hanya dinikmati oleh perusahaan semata, tetapi juga dibagi dengan negara.
"Prinsipnya sharing benefit, jadi kalau ada keuntungan jangan dinikmati perusahaan semua, tetapi harus dibagi," ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/3).
Sebagai bagian dari proses revisi, pemerintah telah mengadakan konsultasi publik dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Kementerian ESDM saat ini masih menghitung besaran penyesuaian tarif serta dampaknya terhadap penerimaan negara. "Sedang kami hitung," kata Dadan.