Seluruh Petugas Polisi Terkait Kematian George Floyd Kini Didakwa

Agustiyanti
4 Juni 2020, 06:51
kematian george floyd, kerusuhan as, amerika serikat, kasus rasisme, george floyd, polisi AS bunuh warga kulit hitam
ANTARA FOTO/REUTERS/Lawrence Bryant/aww/cf
Seorang pria berlutut di depan polisi saat protes kematian atas pria Afrika-Amerika George Floyd saat ditahan oleh polisi Minneapolis, di St Louis, Missouri, Amerika Serikat, Senin (1/6).

Lane, Kueng dan Thao ditahan hari Rabu dan ditahan juga dengan jaminan US$ 1 juta.

Pengacara Kueng, Tom Plunkett, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kliennya diminta menyerahkan diri untuk menghadapi dakwaan pada Rabu sore dan ditahan 15 menit kemudian.

Pembunuhan tingkat kedua dan membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dapat dihukum hingga 40 tahun penjara. Sementara pembunuhan tidak disengaja dan membantu dan bersekongkol pembunuhan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.

(Baca: Kematian George Floyd & Data Pembunuhan Kulit Hitam oleh Polisi di AS)

Dua autopsi yang dilakukan pada Floyd memutuskan bahwa pria ini mati karena pembunuhan. Kepala Kepolisian Minneapolis Medaria Arradondo memecat keempat petugas itu dan mengatakan mereka "terlibat" dalam kematian Floyd.

Keluarga dan para demonstran kematian Floyd secara nasional menyerukan agar mereka ditangkap dan dihukum karena pembunuhan itu.

Menurut video dan pengaduan kriminal, Chauvin berlutut di leher Floyd ketika pria tersebut sudah memohon dilepaskan karena tidak bisa bernapas. Petugas polisi itu tetap menekan leher Floyd meski para saksi mata yang ada disekitar kejadian memprotes aksinya dan mengatakan Floyd sekarat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...