Pemakzulan Kedua, Donald Trump Terancam Dilarang Jadi Presiden Lagi

Rizky Alika
14 Januari 2021, 19:27
Leah Millis Ketua DPR AS Nancy Pelosi (D-CA) menunjukkan pa pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump setelah menandatanganinya dalam upacara keasyikan, di Capitol AS di Washington, Rabu (13/1/2021).
ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/FOC/sa.
Leah Millis Ketua DPR AS Nancy Pelosi (D-CA) menunjukkan pa pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump setelah menandatanganinya dalam upacara keasyikan, di Capitol AS di Washington, Rabu (13/1/2021).

Sementara menurut laporan New York Times, sebanyak 20 anggota Senat dari Republik, partai asal Trump, menilai terbuka kemungkinan untuk menghukum Presiden.

Jika Trump dinyatakan bersalah oleh Senat, anggota kongres dapat mengadakan pemungutan suara lagi untuk memblokir Trump agar tidak mencalonkan diri kembali. 

Meski begitu, persidangan tidak akan dimulai dalam sisa satu pekan terakhir saat Trump menjabat.

Pemimpin Senat Republik Mitch McConnell mengatakan, "Mengingat aturan, prosedur, dan preseden Senat yang mengatur persidangan pemakzulan Presiden, tidak ada peluang bahwa persidangan yang adil atau serius dapat diselesaikan sebelum Presiden terpilih Biden dilantik pekan depan."

Dia mengatakan, Kongres akan lebih baik melayani kepentingan bangsa dan fokus pada transisi kekuasaan yang aman untuk pemerintahan Biden. Dalam catatannya, McConnell juga mengatakan belum membuat keputusan akhir tentang pilihannya.

Di sisi lain, Biden menyadari hari-hari pertamanya menjabat bisa terperosok dalam drama pemakzulan. Oleh karenanya, ia berharap para senator tidak akan mengabaikan urusan mendesak lain bangsa ini, seperti menyetujui calon kabinetnya, bantuan virus corona, dan program vaksinasi nasional.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...