Memahami Makna Demokrasi dalam Peringatan Hari Demokrasi Internasional

Annisa Fianni Sisma
15 September 2022, 15:54
demokrasi, hari demokrasi internasional
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ilustrasi, anggota KPU Yulianto Sudrajat (ketiga kanan) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kedua kanan) dan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar (kanan) dalam diskusi menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pemilu merupakan salah satu representasi kehadiran demokrasi dalam sebuah negara.

Kemudian di era Renaisans, Eropa mulai mengalami perubahan. Praktik demokrasi muncul di Italia dan di sana hak kebebasan masing-masing orang dijamin. Seluruh warga diberi hak untuk turut serta dalam pemerintahan.

Selanjutnya pada 1500 hingga 1650, banyak negara yang mengalami perubahan, seperti Swiss dan Jerman serta negara lainnya. Sejak saat itu, Eropa mulai memerdekakan diri dari doktrin gereja dan mulai menggunakan logika.

Kemudian pada 1650 hingga 1800 muncul kesadaran bahwa eksistensi hak politik tidak boleh diselewengkan oleh raja. Sebelumnya, raja memiliki kekuasaan tak terbatas dan pada masa itulah perlawanan atas kedudukan raja pun muncul. Akhirnya muncul sistem konsep pemisahan kekuasaan yakni trias politica.

Manfaat Penerapan Sistem Demokrasi

Adanya demokrasi ini membuat banyak perubahan yang baik di kalangan masyarakat. Masyarakat mulai menyadari bahwa masing-masing dari mereka adalah setara dan sederajat. Mereka harus diperlakukan setara termasuk pendapat, pandangan, atau pilihan masing-masing warga negara.

Selain itu, dalam sistem demokrasi, masyarakat sadar bahwa kebijakan harus mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar rakyat berpartisipasi, maka kebijakan itu mewakili keinginan rakyat.

Melihat adanya keuntungan itu, sistem demokrasi pun diterapkan. Demokrasi juga dianggap menjadi solusi atas perbedaan. Jika ada perbedaan pendapat, maka haruslah diselesaikan dengan persuasi, diskusi, dan kompromi, bukan dengan kekerasan, paksaan, dan kekuasaan pihak tertentu.

Oleh karena itu, demokrasi dianggap menjamin kebebasan dasar manusia seperti hak politik, kebebasan berpendapat, hak sipil dan lain sebagainya. Hak-hak ini terus berkembang dan meluas agar mampu mewujudkan kebijakan yang lebih baik dan mencerminkan keinginan rakyat.

Demokrasi Di Indonesia

Indonesia yang merupakan negara demokrasi, pernah menjalani empat masa demokrasi. Pertama, Demokrasi Perlementer yang berlangsung selama periode 1945 hingga 1950. Saat itu peran parlemen dan partai sangat menonjol.

Kedua, Demokrasi Terpimpin yang berlangsung sejak 1959 hingga 1965. Ketiga, demokrasi pancasila (1965 hingga 1998) yang menggunakan landasan demokrasi konstitusional dengan menonjolkan sistem presidensial.

Keempat, demokrasi pasca-reformasi, yakni 1998 hingga sekarang, yang ditandai dengan munculnya partai politik baru dan pemilihan umum yang terlaksana secara rutin.

Dalam hal iklim demokrasi, Indonesia tercatat mengalami kemajuan dalam kehidupan berdemokrasi. Kemajuan itu ditunjukkan oleh kenaikan Indeks Demokrasi Indonesia dari 6,30 pada 2020 menjadi 6,71 pada 2021. Peningkatan itu, membawa Indonesia kini bertengger pada peringkat 52 dunia, naik 12 tingkat dibanding posisi pada 2020, yakni di peringkat 64.

Mengutip indonesia.go.id, kenaikan indeks demokrasi itu diumumkan pada 9 Februari 2022 oleh The Economist Intelligence Unit (EIU), sebuah  lembaga observer dan analis politik-ekonomi global yang berbasis di London.

Dari 167 negara yang diobservasi, EIU mengelompokkan ke dalam empat kategori. Ada 23 negara dengan indeks demokrasi tertinggi yang dikategorikan sebagai negara demokrasi penuh (full democracies).

Kemudian, 52 negara tergolong demokrasi yang tak sempurna (flawed democracies). Lalu, 31 negara hybrid regimes (rezim hibrida), dan 57 negara lainnya masuk kelompok negara otoritarian (authoritation regimes).

Indonesia berada di  kelompok dua, yang di dalamnya ada Prancis (peringkat 22), Amerika Serikat (26), Belgia (36), Malaysia (39), India (46), Singapura (66), Thailand (72), dan banyak lainnya.

Sedangkan negara yang masuk kampiun demokrasi, antara lain, adalah Norwegia, Swedia, Selandia Baru, Belanda, dan banyak lainnya. Meksiko di peringkat 86 dan Turki di posisi 103 termasuk rezim hibrida.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...