Israel Tolak Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza

Safrezi Fitra
26 Maret 2024, 14:07
Israel Tolak Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza, Israel menolak gencatan senjata
ANTARA FOTO/REUTERS/Raneen Sawafta/hp/cf

Resolusi PBB Terkait Gencatan Senjata di Gaza

Pada Senin lalu, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama Bulan Ramadhan, yang telah dimulai pada 11 Maret dan akan berakhir pada 9 April. Sebanyak 14 negara memilih mendukung resolusi, yang diajukan oleh 10 anggota Dewan Keamanan terpilih, sementara Amerika Serikat memilih untuk abstain dalam pemungutan suara.

Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata segera selama Bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan langgeng. Kemudian menuntut pembebasan semua sandera dengan segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan dapat memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya.

Naskah resmi resolusi tersebut menyatakan bahwa pihak-pihak yang berkaitan harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan semua orang yang mereka tahan. Menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza serta menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar, sejalan dengan hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan.

Perang Israel hingga saat ini memasuki hari ke-171. Perang ini telah memaksa 85% penduduk Gaza mengungsi di tengah kelangkaan bahan makanan, air bersih dan obat-obatan. Sementara menurut PBB 60% infrastruktur wilayah Palestina itu telah rusak atau hancur.

Israel melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel. Sedangkan lebih dari 32.333 warga Palestina telah tewas sejak saat itu dan lebih dari 74.694 orang luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan bahan pokok.

Atas serangan panjang tersebut, Israel dituding melakukan genosida. Putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan kepada warga sipil di Gaza.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...