Kecanduan Menonton Film Bajakan di Internet, Ini Dampaknya

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
1 Oktober 2021, 22:35
Stop menonton film bajakan di internet
Katadata

Paling tidak, ada dua cara untuk menghadapi tantangan menjamurnya situs film bajakan. Pertama, tentunya tidak menonton film bajakan di situs ilegal. Dalam hal ini, lihak terkait harus meningkatkan kesadaran penonton. Kedua, strateginya adalah mencegah orang mengakses situs bajakan dengan mengurangi aksesnya.

Kendati demikian, ia mengaku dua cara tersebut bukan suatu hal yang mudah untuk menangkal menjamurnya situs film bajakan. Sebab, satu situs ditutup, maka akan muncul situs baru lainnya.

Oleh sebab itu, pihak terkait, seperti pemerintah, pelaku industri perfilman, serta masyarakat harus serius memerangi situs film bajakan. "Harus memblokir setiap situs bajakan. Ini lebih efektif ketimbang menyadarkan kesadaran masyarakat. Sebab, tantangan menyadarkan masyarakat besar sekali. Kultur suka nonton film bajakan sudah terlalu terbangun sejak lama," kata dia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syafruddin mengungkapkan, sudah banyak situs nonton film ilegal yang ditutup pemerintah.

Pada 2019, sebanyak 66 situs yang diblokir. Sementara tahun lalu, sebanyak 148 situs. Pada 2021, ada 224 situs yang ditutup. "Artinya, semakin marak atau semakin banyak situs nonton film ilegal yang ditutup," kata Syarifuddin.

Menurut dia, film adalah karya dari manusia dan sudah pasti memiliki hak cipta. Di dalam hal cipta tersebut terdapat hak ekonomi dan moral. Kata dia, yang paling banyak bermasalah adalah hak ekonominya. Karena hak ekonomi berkaitan langsung dengan adalah pemegang hak cipta atas film yang diproduksinya.

"Si pembuat film harus mendapatkan manfaat ekonominya, mereka harus dapat jika ada nilai komersialnya," kata Syafruddin.

Selain pelaku industri film, masyarakat biasa juga bisa melaporkan situs film ilegal. Namun, masyarakat sebaiknya memberi tahu si pembuat film, organisasi, atau lembaganya dulu sebelum melaporkan sebuah situs film ilegal. Hal itu guna mencegah motif persaingan bisnis.

"Setelah tahapan itu dilalui, baru kita rekomendasikan untuk Kominfo tutup situsnya. Prosesnya seberapa lama, tergantung berapa banyak buktinya. Tidak semuanya kita proses, karena takutnya hanya motif persaingan bisnis," pungkasnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...