DPR Minta Pemerintah Cabut PP Impor Garam

Michael Reily
26 Maret 2018, 19:15
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Usai dihaluskan petakan tanah tersebut diisi air yang dipompa menggunakan kincir angin buatan sendiri.

Menurut Edhy, langkah Rapat Gabungan sedianya sudah dilaksanakan sebelum masa reses, namun rupanya tak dihadiri Mendag dan Menperin. Oleh karena itu, Komisi IV pun kembali melayangkan surat ke pimpinan DPR agar Rapat Gabungan kembali diadakan. “Rencananya sebelum reses nanti,” ujarnya.

(Baca juga: Akhiri Kemelut Impor Garam Industri, Ini Isi PP yang Diteken Jokowi)

Meski tak sepenuhnya menolak impor, namun Edhy  menilai seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang memperhatikan petambak garam.

Selain DPR, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti juga mempertanyakan izin impor yang dikeluarkan pada 4 Januari 2018 sebesar 2,37 juta ton. “Padahal, KKP baru mengeluarkan rekomendasi sebesar 1,8 juta ton pada 26 Januari 2018,” tutur Susi.

Selain dari kementerian KKP, rapat kerja di DPR juga dihadiri oleh lebih dari 20 orang petambak garam dari Sumenep, Jawa Timur. Para petambak  menyambut positif usulan dari DPR.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...