Deretan Pasal Bermasalah RUU Minerba dan Alasan DPR Tetap Kebut Bahas

Image title
17 April 2020, 18:42
Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, Kamis (30/1/2020). Tambang yang dibuka sejak lebih sepuluh tahun lalu oleh beberapa perusahaan swasta itu kini terbengkalai.
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Foto aerial kawasan bekas tambang batu bara yang terbengkalai di Desa Suo-suo, Sumay, Tebo, Jambi, Kamis (30/1/2020). Tambang yang dibuka sejak lebih sepuluh tahun lalu oleh beberapa perusahaan swasta itu kini terbengkalai.

Anggota Komisi VII DPR cum mantan Ketua Panja RUU Minerba periode lalu, Ridwan Hisjam menyatakan pasal-pasal yang tertuang dalam beleid saat ini tak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, menurutnya, DPR telah melalui proses panjang dalam membahasnya. Termasuk pasal-pasal yang masih dianggap ganjil.

“Kesepakatan antara Pemerintah dan legislatif sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu raker DPR dan Pemerintah. Kalau dinyatakan sekarang ada masalah itu sudah melalui kesepakatan,” kata Ridwan kepada Katadata.co.id, Jumat (17/4).

Menurut Ridwan, memang sah saja bila masyarakat masih mempermasalahkan dan tak puas. Namun, ia menyatakan dalam proses sebelumnya DPR dan Pemerintah pun telah mendengar masukan dari masyarakat. Sehingga, tak bisa hanya karena ada yang bersuara saat ini kemudian memaksa mengganti pasal-pasal tersebut.

Ridwan kemudian menyatakan, pasal-pasal yang disoroti tersebut justru muncul karena DPR dan Pemerintah ingin memperbaiki masalah. Ia mencontohkan Pasal 4, 7 dan 8 yang menurutnya untuk membenahi praktik jual beli surat izin di daerah. Sementara, praktik tersebut membuat pembengkakan biaya bagi pengusaha dan investor tambang.

“Di bawah itu akhirnya cuma jual beli izin saja. Pemerintah daerah tidak memperhatikan kewajiban-kewajiban investor, seperti penghijauan bekas lahan tambang. Itu yang ingin kami perbaiki,” kata Ridwan.

Lagi pula, kata Ridwan, perubahan tersebut telah atas kesepakatn Kemendagri yang menjadi bagian perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba. “Dirjen Otonomi Daerah sudah sepakat, artinya sudah ditimbang baik buruknya untuk otonomi daerah,” kata Ridwan.

(Baca: Investasi Minerba Hingga Awal Maret Baru Capai 2,52% dari Target)

Sementara untuk pasal lain yang dipermasalahkan, Ridwan menyatakan telah melalui pertimbangan menjembatani kepentingan rakyat dan investor. Ia menyebut DPR dan Pemerintah berpatokan pada Pasal 33 UUD 45’ yang menyatakan kekayaan alam negara dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Maka, cara menyejahterakan rakyat adalah dengan memberikan jaminan kepada investor untuk mengelolanya.

“Kekayaan alam dibiarkan tidak bisa memberi kesejahteraan. Investasi harus memberi keuntungan. Nanti diatur royalti oleh SK Kemenkeu dan ESDM. Investor juga diwakili DPR. Bukan hanya rakyat. Kalau rakyat saja yang kita bela tapi investor tidak, ya tidak ada investasi. Tidak diapa-apakan itu barang,” kata Ridwan.

Oleh karena itu, Ridwan menyatakan pembahasan RUU Minerba harus dipercepat. Tak perlu ditunda dengan alasan penanganan Covid-19. Sebab menurutnya keduanya tak berkaitan dan Covid-19 sudah memiliki badan khusus untuk menanganinya.

“Enggak ada urusannya lah dengan corona. Kalau ditunda terus nanti UU lainnya tidak terbahas,” kata Ridwan. “Karena di Komisi VII ada antre UU yang sangat dibutuhkan negara,” imbuhnya.

Undang-Undang yang mengantre itu, kata Ridwan, adalah UU Energi Baru Terbarukan dan RUU Migas. UU Energi Baru Terbarukan menurutnya penting karena negara ini masih jauh tertinggal dengan negara lain tanpa peraturan ini. Tak bisa memanfaatkan energi baru yang sebenarnya besar dimiliki. Begitupun RUU Migas penting karena yang lama sudah tak relevan. Salah satunya perkara BP Migas yang menurutnya perlu dikaji ulang karena tak efektif.

“Targetnya lebih cepat lebih baik,” kata Ridwan.

(Baca: Wabah Corona Ganggu Proyek Smelter dan Berpotensi Kurangi PNBP Minerba)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...