Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Omnibus Law Ciptaker

Rizky Alika
14 April 2020, 17:41
omnibus law, pemerintah, dpr
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) mengikuti focus group discussion (FGD) fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020). FGD tersebut mengangkat tema Omnibus Law Cipta Kerja: Percepatan Menuju Indonesia Maju.

"Kami akan komunikasi dengan 11 menteri dan dalam waktu dekat akan kirimkan nama-nama yang mewakili pemerintah," ujar Airlangga.

Menurutnya, RUU Ciptaker terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Selain itu, ada 11 klaster yang dimuat dalam beleid itu.

Secara rinci, ada 80 Pasal yang membahas investasi dan perizinan berusaha, 19 pasal yang membahas perizinan lahan, dan investasi dan Proyek Strategis Nasional sebanyak 16 pasal. Kemudian, UMKM dan koperasi sebanyak 15 pasal, kemudahan berusaha sebanyak 11 pasal, ketenagakerjaan sebanyak 5 pasal, kawasan ekonomi berjumlah 4 pasal, pengawasan dan sanki 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal.

Ketua Partai Golkar tersebut mengatakan RUU Ciptaker mengatur tentang transformasi fundamental terhadap obesitas regulasi. Aturan tersebut juga disusun untuk melakukan perbaikan daya saing dan meningkatkan angka angkatan kerja.

Oleh karena itu, pemerintah telah menyusun pembahasan klaster setiap bab serta mempersiapkan peta jalan RUU Ciptaker. "Roadmap sebagai GPS agar mudah dalam pembahasannya," ujar dia.

(Baca: Kontroversi Aturan Pajak ala Omnibus Law dalam Perppu Pandemi Corona)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...