Apindo: Kemenperin Tak Adil Beri Izin Operasi Perusahaan saat PSBB

Image title
14 April 2020, 13:47
Perusahaan Beroperasi Saat PSBB, Apindo Nilai Pemerintah Diskriminatif.
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi pekerja pabrik di Jawa Barat. Apindo menyebutm sampai saat ini banyak perusahaan di luar sektor prioritas yang diizinkan pemerintah beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

(Baca: Dampak Corona, Pengusaha Potong Gaji hingga Rumahkan Banyak Pekerja)

Menurutnya, pelaksanaan PSBB pada hari pertama, kedua, dan ketiga masih relatif lengang dengan lalu lintas yang sepi karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Sedangkan kemarin, mobilisasi masyarakat yang lebih tinggi dibandingkan PSBB hari sebelumnya karena masih ada warga yang bekerja atau berangkat ke kantor dengan transportasi massal. 

Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB, namun masih mempekerjakan karyawan atau buruh di tempat kerja.

Pemerintah telah menetapkan delapan sektor yang boleh beroperasi selama PSBB. Sektor-sektor tersebut yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis lainnya.

Sementara itu Kementerian perindustrian mengeluarkan surat edaran mengenai izin operasional pabrik di masa pembatasan sosial. Surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 menyebutkan, dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya. 

(Baca: Kemenperin Minta Industri Buat Izin Operasi Selama Darurat Corona)

Kegiatan usaha masih bisa dilakukan asalkan pelaku usaha memiliki izin operasional dan izin mobilitas kegiatan industri baik untuk operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, operasional pabrik merupakan penting dalam menjaga rantai pasok, ketersediaan bahan baku daan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun, dia memastikan bahwa kegiatan operasional sektor industri dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

“Kami memahami masalah yang dihadapi berbagai daerah khususnya PSBB . Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah,  untuk memasikan kegiatan ekonomi tetap berjalan dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan," katanya dalam siaran pers.

Untuk itu pihaknya merilis surat edaran  yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia serta pedoman untuk para pekerja sehingga dapat mencegah penyebaran virus .

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...