Bansos Belum Siap, Pemerintah Bolehkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB

Dimas Jarot Bayu
13 April 2020, 14:51
Ilustrasi, pengemudi ojek online (ojol) melintas di kawasan Sudirman. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, ojol hanya diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB untuk sementara waktu.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pengemudi ojek online (ojol) melintas di kawasan Sudirman. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, ojol hanya diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB untuk sementara waktu.

Sebelumnya, penerbitan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menimbulkan kontroversi karena membolehkan ojek online mengangkut penumpang saat PSBB. Hal ini dianggap bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yang hanya membolehkan ojol mengangkut barang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas memberikan penjelasan terkait perbedaan poin ini. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menjelaskan, pada umumnya Permenhub sejalan dengan upaya pemerintah menekan penyebaran pandemi Covid-19.

“Hal ini tecermin dari judul Permenhub, serta diatur juga di dalam batang tubuh. Semakin disadari bahwa aturan yang kami buat ini bukan semata-mata rezim transportasi,” kata Umar saat video conference, Minggu (12/4).

Selain itu, Kemenhub mengaku sudah mengkaji detail regulasi terkait PSBB. Di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Permenkes.

“Semua referensi itu sudah kami baca dengan sungguh-sungguh. Tetapi dalam struktur hukum, ada tangung jawab kementerian yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi (transportasi),” kata Umar.

Sementara itu, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Permenhub yang diterbitkan pada 9 April 2020 tersebut akan dievaluasi berkala. “Kalau nanti kondisinya tidak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan Kembali,” ujar dia.

(Baca: Aturan Menhub Luhut Bolehkan Pengemudi Ojek Angkut Penumpang saat PSBB)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...