Pengajuan PSBB Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang Masih Terganjal

Dimas Jarot Bayu
9 April 2020, 13:58
Bakal Ajukan PSBB, Pemprov Banten Masih Tunggu Data dari Tangerang.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Ketua RT 07 Kampung Sayabulu Kota Serang Abdurahman memasang spanduk larangan masuk bagi warga luar kampung di Serang, Banten, Selasa (7/4/2020). Pemprov Banten tengah bersiap melakukan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tak hanya Wahidin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menginginkan agar PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi satu dengan Jakarta. Dengan demikian, PSBB di wilayah tersebut akan berada dalam satu klaster Jabodetabek.

Pria yang akrab disapa Emil itu menilai, penggabungan klasters PSBB itu perlu dilakukan karena 70% penyebaran virus corona Covid-19 secara nasional ada di wilayah Jabodetabek. Selain itu, penggabungan klaster juga dimaksudkan agar berbagai kebijakan PSBB di Jakarta dapat diikuti oleh wilayah penyangga Ibu Kota.

(Baca: Serba-serbi Lockdown Wuhan Akibat Covid-19 yang Berakhir Hari Ini)

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan, kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami, yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," ujarnya.

Emil mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengajukan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi pada Rabu (8/4). Adapun wilayah tersebut di Jawa Barat itu telah mempersiapkan diri, apabila permohonan PSBB disetujui.

Pihak Kepolisian di lima wilayah tersebut bahkan telah melakukan simulasi keamanan jika PSBB diterapkan. "Semuanya sudah melakukan persiapan," kata Emil.

Sekadar informasi, PSBB saat ini baru ditetapkan bagi Jakarta. Penetapan penerapan PSBB di Jakarta sesuai dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

Adapun, PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4) hingga dua pekan ke depan. "DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4).

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...