Disetujui Menkes, PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 14 Hari

Dimas Jarot Bayu
7 April 2020, 11:39
Ilustrasi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada Senin (6/4), Menkes menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada Senin (6/4), Menkes menyetujui permohonan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB

"Ya berarti sudah dipenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Itu kan ada persayaratannya dan persyaratannya dipenuhi," kata Yurianto saat dihubungi Katadata.co.id.

Selain Jakarta, Yurianto menyebut ada beberapa daerah lain yang juga mengajukan PSBB. Hanya saja, pengajuan PSBB dari berbagai daerah tersebut masih dikaji hingga saat ini. Ia menambahkan, pengkajian PSBB di berbagai daerah itu akan pula dikonsultasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sekadar informasi, pemerintah pusat sempat belum menyetujui usulan penerapan PSBB di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Alasannya, permohonan PSBB dari daerah belum melengkapi syarat administrasi.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lantas meminta sejumlah daerah tersebut melengkapi pengajuan PSBB dengan rencana aksi dan kontingensi.

“Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (6/4).

(Baca: Terawan Rilis Pedoman PSBB, Ini Syarat Daerah Ajukan Pembatasan Sosial)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...