Jokowi Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran, Syaratnya Diisolasi 14 Hari

Dimas Jarot Bayu
2 April 2020, 13:54
Ilustrasi, arus pemudik. Pemerintah menyatakan, bahwa masyarakat tetap dibolehkan untuk mudik, dengan syarat statusnya di daerah tujuan mudik, adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP).
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Ilustrasi, arus pemudik. Pemerintah menyatakan, bahwa masyarakat tetap dibolehkan untuk mudik, dengan syarat statusnya di daerah tujuan mudik, adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Pasalnya, meski dilarang, Luhut meyakini masih banyak masyarakat yang akan pulang ke kampung halamannya masing-masing. Alhasil, pemerintah hanya memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudik.

"Kami imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit. Kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal, bisa keluargamu. Makanya kami anjurkan tidak mudik," kata Luhut usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (2/4).

Selain imbauan, pemerintah juga akan memberikan kompensasi, berupa bantuan sosial khusus bagi masyarakat di wilayah Jakarta yang tidak mudik.

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun bagaimana mekanisme yang tepat terkait pemberian bantuan sosial (bansus) khusus bagi masyarakat yang memutuskan tetap berada di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mendata berapa banyak masyarakat yang akan diberikan bantuan sosial khusus tersebut. Pendataan dilakukan agar bantuan tersebut tak tumpang tindih dengan kebijakan jaring pengaman sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Kartu Pra-Kerja.

"Kami minta agar paling lama dua minggu sudah bisa merealisasikan program bansos khusus di DKI Jakarta yang besaran dan mekanismenya akan dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator, Menteri Keuangan, dan Gubenur," kata Juliari.

(Baca: Menko Luhut Kaji Larangan Mudik, Opsinya Menutup Jalan dan Tol)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...