Menpan-RB Tjahjo Kumolo Kembali Minta ASN Lepas Cadar di Kantor

Rizky Alika
5 Maret 2020, 15:06
tjahjo kumolo, pns, cadar
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8). Menpan-RB Tjahjo Kumolo (5/3) meminta pegawai yang bekerja di kementeriannya untuk melepas cadar ketika tiba di kantor.

Ketiadaan aturan ini disebut Tjahjo jadi penghalang pihaknya mengatur PNS. Ia mengatakan siap memberi sanksi terhadap pegawai negeri yang yang berhubungan sesama jenis, namun tak ada regulasi yang jelas mengatur. “Tapi ini tidak ada Undang-undangnya, bingung,” ujar dia.

Tjahjo lalu menjelaskan pada era Presiden Soeharto, hal-hal yang mengatur urusan pegawai negeri sebenarnya telah ada. Dia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dibuat agar pegawai pria sulit untuk berpoligami. “Ini bagian dari manajemen ASN,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait wacana larangan penggunaan cadar bagi ASN). Menurutnya, penggunaan cadar merupakan hak berpakaian masing-masing orang.

Meski demikian, Jokowi menilai setiap institusi punya aturan terkait cara berpakaian, termasuk soal penggunaan cadar dan celana cingkrang. Setiap aturan berpakaian di institusi tersebut wajib diikuti. "Kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," kata Jokowi.

(Baca: Heboh Cadar & Celana Cingkrang, Jokowi Minta Aturan Institusi Dipatuhi)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...