Virus Corona Muncul di RI, Pemerintah Ancam Pidanakan Penimbun Masker

Ameidyo Daud Nasution
2 Maret 2020, 20:30
masker, virus corona, pidana
ANTARA FOTO/Anindira Kintara
Masker di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/2/2020). Pemerintah (2/3) ancam pidanakan penimbun masker di tengah munculnya kasus positif terinfeksi virus corona Covid-19.

Salah satunya terjadi di gerai retail modern Transmart Carefour. Vice President Corporate Communications Transmart Carrefour Satria Hamid membenarkan telah terjadi peningkatan kunjungan dan transaksi belanja masyarakat hari ini di sejumlah gerai Transmart di Jakarta. 

Beberapa jenis barang yang banyak diborong pembeli di antaranya adalah sembako, handsoap dan masker. "Memang dilihat dari grafiknya setelah jam 12.00 WIB, trafiknya naik terus di Transmart Carefour seluruh Indonesia atau sekitar 132 toko kami," kata Satria kepada katadata.co.id, Senin (2/3).

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berpesan masyarakat harus tetap tenang karena situasi yang terjadi masih berjalan normal. 

Makanya Muhadjir meminta masyarakat tak memburu masker dan menimbun kebutuhan pokok di rumah. Ia mengatakan kepanikan justru akan memperparah situasi yang ada saat ini. “Situasi ini semuanya berjalan seperti biasa,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3).

(Baca: Anies: Stok Kebutuhan Cukup, Jangan Panik Belanja karena Virus Corona)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...