Aturan Baru Omnibus Law, Syarat Amdal Hanya untuk Usaha "Berbahaya"
Selain amdal, ada beberapa aturan terkait kehutanan dan lingkungan hidup yang diubah lewat draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Perubahan-perubahan itu utamanya tertuang dalam Bagian Tiga tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan.
Perubahan itu di antaranya menghapus, mengubah, atau menetapkan pengaturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu yang dicabut yakni Pasal 40 ayat (1) yang menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Jika izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dan atau kegiatannya batal.
(Baca: Omnibus Law Panen Kritik, Jokowi: Pemerintah Dengar Masukan Masyarakat)
Selain itu, ada perubahan Pasal 24 ayat 2 mengenai izin amdal yang akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selanjutnya, Pasal 63 menyebutkan pemerintah pusat berwenang mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pernah menyampaikan, standar lingkungan akan diatur pemerintah pusat. Hal ini bertujuan supaya pemerintah mempunyai daya paksa (enforce) untuk mempersoalkan dampak lingkungan yang rusak oleh proyek industri.
Siti mengatakan, proyek industri skala sedang atau menengah akan tetap wajib menggunakan standar yang sedang disusun. Standar itu bakal diatur dalam peraturan pemerintah.