Kejagung Pastikan Tersangka Jiwasraya Gunakan Modus Cornering Saham

Image title
20 Februari 2020, 12:49
kejaksaan, korupsi jiwasraya, cornering saham,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kejaksaan menelusuri 4 juta transaksi saham yang diduga hasil cornering atau gorengan. Jumlah ini melonjak dari sebelumnya yang hanya 55.000 transaksi.

Padahal, telah ada peringatan untuk tidak membeli saham-saham yang berpotensi merugikan. Namun, petinggi Jiwasraya ketika itu, yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetap membeli saham hasil cornering. "Kalau (rugi) berkali-kali bukan risiko bisnis tapi digeser uangnya berkali-kali, setelah rugi main lagi, rugi main lagi," kata dia.

Adapun pengembangan kasus ini masih terus berlanjut, di mana kerugian negara akibat dugaan korupsi ini bertambah dari awalnya Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto. 

Ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.

(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rp 11 T)

Kelima tersangka tersebut yaitu Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...