Kejagung Buka Blokir Rekening Efek Tak Terlibat Jiwasraya Pekan Depan

Image title
20 Februari 2020, 07:01
rekening efek diblokir, kejaksaan agung, jiwasraya
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi. Terdapat 212 SID yang diblokir rekening efeknya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Jiwasraya.

Adapun 212 SID yang diblokir terdiri dari sekitar 800 subrekening efek. Pemblokiran dilakukan lantaran para investor tersebut diduga terlibat dalam transaksi-transaksi ilegal yang dilakukan Jiwasraya. Perinciaan alokasi investasi Jiwasraya dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.

(Baca: OJK Pastikan Wanaartha Tetap Operasi meski Rekening Diblokir Kejaksaan)

Kejaksaan sebelumnya menyebut perkiraan total kerugian negara akibat dugaan korupsi Jiwasraya membengkak dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenamnya yakni, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, , bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...