Jokowi Ubah Aturan Lingkungan dari Izin Hutan hingga Amdal

Yuliawati
Oleh Yuliawati
19 Februari 2020, 16:30
Jokowi, aturan lingkungan, hutan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020).

(Baca: Dalam Omnibus Law, Luas Wilayah Produksi Tambang Minerba Tak Dibatasi)

(Baca: Pangkas Hambatan Usaha UMKM, Jokowi: Tak Usah Izin, Cukup Registrasi)

Aturan Izin Lingkungan dalam Omnibus Law

Pemerintahan Jokowi  juga mengubah aturan lingkungan hidup dalam draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja, terutama dalam Bagian Tiga tentang Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan.

Draf ini di antaranya menghapus, mengubah, atau menetapkan pengaturan baru terkait perizinan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Baca juga: Jokowi: Rugi Karhutla Capai Ratusan Triliun, Kepolisian Harus Tegas)

Salah satu yang dicabut yakni Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 32/2009 yang menyebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Dalam aturan tersebut jika izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan.

Selain itu, ada perubahan Pasal 24 ayat 2 mengenai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.  Selanjutnya, Pasal 63 menyebutkan pemerintah pusat juga berwenang mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pernah menjelaskan dalam Omnibus Law aspek lingkungan hijau tetap akan dibahas dengan penetapan standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Siti menjelaskan standar lingkungan akan diatur pemerintah pusat agar pemerintah mempunyai daya paksa (enforce) untuk mempersoalkan dampak lingkungan yang rusak oleh proyek industri.

Siti mengatakan jika ada proyek industri skala sedang atau menengah pun akan tetap menggunakan standar yang sedang disusun untuk ditetapkan juga melalui peraturan pemerintah.

Selain dalam aturan lingkungan KLHK akan dilibatkan dalam aspek pengadaan lahan. Dia menyatakan KLHK akan mempertegas luasan minimum lahan untuk pengembangan kawasan industri secara proporsional memakai persentase menurut kriteria geofisik alam.

(Baca juga: MA Tolak Kasasi Jokowi Lawan Gugatan Warga di Kasus Kebakaran Hutan)


Penyumbang Bahan: Destya Galuh Ramadhani

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...