Kejaksaan: Tersangka Joko Hartono Tawarkan Saham Gorengan ke Jiwasraya
Awalnya dia menemui mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan kepada Hary bagaimana memperbaiki kondisi keuangan Jiwasraya melalui aksi jual beli saham melalui perusahaannya.
Adapun pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Joko yakni ada unsur kebersamaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 dan kemudian diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Keterlibatannya bagaimana cara mengalihkan saham ke Maxima Integra, lalu dilarikan ke reksa dana yang diduga melawan hukum," kata dia beberapa waktu sebelumnya.
(Baca: Kejaksaan Duga Tersangka Baru Jiwasraya Ikut Bersekongkol Sejak 2008)
Dalam kasus ini, Joko yang merupakan Direktur PT Maxima Integra Group telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang status tersangka kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.