Demi Turunkan Harga Gas Industri, BPH Migas Kaji Ulang Tarif Transmisi

Image title
5 Februari 2020, 18:59
bph migas, harga gas
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. BPH Migas siap mengkaji ulang tarif pengangkutan atau toll fee untuk menurunkan harga gas untuk industri.

Gigih menjelaskan perusahaan selama ini dipungut PPN untuk pembelian gas dari kontraktor kontra kerja sama (KKKS). "PPN, seperti PPN LNG kami usul dihapuskan," ujar Gigih.

Selain itu, perusahaan mengusulkan penghapusan iuran gas pipa sehingga pengeluaran untuk iuran rersebut bisa dialihkan ke hal lain. "Nanti kami alihkan untuk pembangunan infrastruktur gas," ujarnya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Namun hingga kini, harga gas ini belum juga terealisasi.

Pemerintah pun terus membahas opsi penurunan harga migas. Rencananya, penurunan harga gas industri akan dimulai pada 1 April 2020 mendatang.

(Baca: Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Janji Tak Pilih Opsi Impor)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...