Kejaksaan Agung Blokir 35 Rekening Milik Tersangka Jiwasraya

Image title
23 Januari 2020, 08:08
jiwasraya, kejaksaan, blokir rekening
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung Jiwasraya. Kejaksaan Agung hari Rabu (23/1) resmi memblokir 35 rekening milik lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hingga saat ini Kejagung tengah mencari aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya sebanyak 1.400 sertifikat tanah telah disita kejaksaan untuk direkapitulasi nilai dan luasnya. 

Selain PPATK Korps Adhyaksa menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengejar aset-aset ini.

Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar polis ini terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.  

Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.  

Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

(Baca: Kejaksaan Agung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Milik Tersangka Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...