Tolak RUU Omnibus Law, Buruh Rencanakan Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
Kemudian, Rusdi memperkirakan, akan ada banyak pekerja magang. Mahasiswa yang telah lulus kuliah berpotensi untuk diwajibkan program magang terlebih dahulu selama beberapa tahun. Upah yang diberikan juga tidak sesuai dengan standar upah minimum.
Selanjutnya, RUU Omnibus Law tersebut dinilai akan menghapus ketentuan upah minimum menjadi upah harian. "Upah minimum kabupaten/kota juga akan hilang," ujarnya.
Di sisi lain, pesangon pekerja akan digantikan menjadi Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Namun, dana jaminan tersebut akan menggunakan uang buruh yang telah terkumpul melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan menggunakan dana pengusaha.
(Baca: Jokowi Beri Dua Jempol Jika DPR Rampungkan Omnibus Law dalam 100 Hari)
Rusdi menilai, regulasi tersebut bukan menjadi cara yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, sebesar 56,65% pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Oleh karena itu, pemerintah semestinya memperkuat pendapatan masyarakat dan upah buruh Indonesia.
Kemudian, lanjut Rusdi, hambatan investasi tidak bisa dilakukan dengan perubahan aturan upah. "Ini bukan masalah upah, tapi masalah korupsi dalam proses perizinan seperti dalam data World Economic Forum," ujarnya.