Tolak RUU Omnibus Law, Buruh Rencanakan Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

Rizky Alika
19 Januari 2020, 19:23
Sejumlah pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi damai menolak Omnibus Law' RUU Cipta Lapangan Kerja di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Mereka menolak 'Omnibus Law' RUU Cipta Lapangan Kerja karena dinilai tidak berp
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi damai menolak Omnibus Law' RUU Cipta Lapangan Kerja di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Mereka menolak 'Omnibus Law' RUU Cipta Lapangan Kerja karena dinilai tidak berpihak kepada buruh, akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi, serta penghapusan pidana ketenagakerjaan.

Kemudian, Rusdi memperkirakan, akan ada banyak pekerja magang. Mahasiswa yang telah lulus kuliah berpotensi untuk diwajibkan program magang terlebih dahulu selama beberapa tahun. Upah yang diberikan juga tidak sesuai dengan standar upah minimum.

Selanjutnya, RUU Omnibus Law tersebut dinilai akan menghapus ketentuan upah minimum menjadi upah harian. "Upah minimum kabupaten/kota juga akan hilang," ujarnya.

Di sisi lain, pesangon pekerja akan digantikan menjadi Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Namun, dana jaminan tersebut akan menggunakan uang buruh yang telah terkumpul melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan menggunakan dana pengusaha.

(Baca: Jokowi Beri Dua Jempol Jika DPR Rampungkan Omnibus Law dalam 100 Hari)

Rusdi menilai, regulasi tersebut bukan menjadi cara yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, sebesar 56,65% pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Oleh karena itu, pemerintah semestinya memperkuat pendapatan masyarakat dan upah buruh Indonesia.

Kemudian, lanjut Rusdi, hambatan investasi tidak bisa dilakukan dengan perubahan aturan upah. "Ini bukan masalah upah, tapi masalah korupsi dalam proses perizinan seperti dalam data World Economic Forum," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...