Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Image title
16 Januari 2020, 22:27
jiwasraya, kejaksaan, mobil mewah
Tri Kurnia Yunianto I Katadata
Hingga Kamis (16/1), Kejaksaan Agung menyita lima mobil mewah dan satu sepeda motor Harley Davidson milik para tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya itu, Korps Adhyaksa juga melakukan pemblokiran terhadap rekening efek dan rekening kustodian milik para tersangka. Pemblokiran tak berhenti disitu, sebanyak 156 sertifikat tanah di wilayah Banten yang diduga milik Benny Tjokro ikut diblokir melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski begitu, Hari belum dapat merinci berapa jumlah aset yang telah diamankannya. "Total nilai aset belum dapat disampaikan secara keseluruhan. Soal tanah ada prosedurnya tersendiri," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik transaksi keuangan yang terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal Jiwasraya," kata Burhanuddin.

(Baca: Geledah Rumah Mantan Direksi Jiwasraya, Kejaksaan Sita Mercy & Harley)

Burhanuddin juga menyebut telah meminta audit forensik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyidikan perkara Jiwasraya. Sebelumnya, kejaksaan juga telah meminta keterangan dari OJK.

"Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan. Kesembilan, kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya," katanya

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...