Jokowi Minta Industri Padat Karya Segera Diguyur Insentif Pajak
Namun, ia mengingatkan pemberian insentif perpajakan bukan satu-satunya penentu daya saing ekonomi Indonesia dapat meningkat. Insentif pajak perlu diiringi penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi, serta sinkronisasi peraturan daerah.
"Karena itu saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah," jelas dia.
(Baca: Libatkan Pengusaha, Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah memberikan fasilitas libur pajak atau tax holilday kepada 44 perusahaan dengan investasi mencapai Rp 519 triliun. Terdapat 9 perusahaan lokal dan 35 perusahaan asing dari Tiongkok, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Korea Selatan yang menerima insentif pajak tersebut.
Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan 158 persetujuan fasilitas tax allowance untuk 149 wajib pajak. Wajib pajak tersebut terdiri dari 105 perusahaan asing dan 44 perusahaan domestik dengan total investasi mencapai Rp 258,8 triliun.