Terawan Usul Pemberian Subsidi Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III

Dimas Jarot Bayu
8 November 2019, 16:12
Menteri Kesehatan usul pemberian subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III
Ilustrasi kegiatan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (31/10/2019). Menteri Kesehatan usul pemberian subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III.

“Saya yang roadshow, saya kerja. Bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik,” kata Terawan.

Pada kesempatan berbeda, Pratikno mengatakan usulan Terawan itu akan dibicarakan juga dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab, Sri Mulyani yang akan mengalokasikan subsidi tersebut jika disetujui oleh pemerintah.

(Baca: Iuran BPJS Naik, Peserta di Kulon Progo Berbondong-bondong Turun Kelas)

Adapun iuran peserta mandiri kelas I dan II naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan untuk peserta kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Kenaikkan ini berlaku untuk peserta mandiri atau PBPU, Bukan Pekerja (BP), dan pekerja penerima upah badan usaha.

Meski sudah disahkan, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. DPR menilai ada solusi lain untuk menambal defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran.

(Baca: DPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...