Sofyan Basir Bebas, Ma'ruf Amin: Yang Tak Puas Silakan Banding

Ameidyo Daud Nasution
5 November 2019, 14:40
Ma'ruf Amin, Sofyan Basir, Korupsi.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Presiden Ma’ruf Amin hari Selasa (5/11( mengatakan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir harus dihormati. Ma’ruf juga menyarankan pihak yang tidak puas terhadap vonis tersebut mengajukan banding.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempertimbangkan langkah banding atas vonis bebas Sofyan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Worotikan juga menepis bila ada anggapan bahwa putusan tersebut menunjukkan dakwaan lemah.

“Kami akan menentukan langkah apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," kata Ronald.

(Baca: Kaget Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Pertimbangkan Banding)

Anggota majelis hakim Tipikor Jakarta Anwar menilai Sofyan tak tahu kesepakatan fee yang akan diterima pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) sebesar 2,5%.

Hakim Anwar juga menganggap Sofyan tak tahu pemberian uang Rp 4,75 miliar dari Kotjo kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.  “Terdakwa Sofyan tak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo,” kata Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...