Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Selama Uji Materi di MK

Dimas Jarot Bayu
1 November 2019, 17:25
Jokowi, Perppu KPK, Uji Meteri di MK
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo menyatakan belum akan menerbitkan Perppu KPK.

Ketiga, Jokowi akan dianggap sebagai pemimpin yang terus melemahkan KPK. Keempat, Jokowi akan dinilai ingkar janji pada Nawacita yang dijanjikannya 2014 lalu. Poin keempat Nawacita berbunyi, Jokowi dan Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan reformasi sistem dan penegakkan hukum yang bebas korupsi.

Kelima, indeks persepsi korupsi Indonesia akan menurun jika KPK lemah. Saat ini ranking indeks persepsi korupsi RI berada di posisi 89 dari 180 negara dengan skor 38.

Keenam, iklim investasi terhambat lantaran tak adanya kepastian hukum.  Ketujuh, Jokowi akan dinilai mengabaikan amanat reformasi 1998. Pasal 3 ayat (3) TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyebut upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dengan UU tindak pidana korupsi.

(Baca: Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK, Anggap Tak Ada Urgensinya)

Kedelapan, kepercayaan 85 juta orang pemilih Jokowi saat Pilpres 2019 lalu akan hilang. Padahal, konstituen  berharap tidak ada kemunduran pemberantasan korupsi oleh Jokowi dalam lima tahun kedua pemerintahannya.

Kesembilan, citra Indonesia di mata internasional akan buruk lantaran revisi UU KPK berlawanan Pasal 6 jo Pasal 36 United Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam aturan tersebut, setiap negara harus punya badan anti korusi yang independen. Kesepuluh adalah program pemerintah akan terhambat jika korupsi marak.

(Baca: Jokowi Hindari Bicara Soal Perppu KPK)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...