Periode Kedua Jokowi, YLBHI Lihat Potensi Penegakan Hukum Makin Kelam

Dimas Jarot Bayu
15 Oktober 2019, 06:42
Jokowi, Penegakan Hukum, Pelanggaran HAM
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Presiden Joko Widodo

(Baca: 14 Jurnalis Jadi Korban Saat Demonstrasi, AJI Tuntut Empat Hal)

Ia mengatakan kriminalisasi kadang disertai dengan pemaksaan tersangka untuk mengakui perbuatan tertentu. Di sisi lain, akses kuasa hukum dibatasi, baik secara waktu, informasi, maupun ketersediaan dokumen untuk kepentingan pembelaan.

"Terjadi pula praktik penunjukan penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa oleh penyidik. Hal ini sudah pasti mengganggu independensi dan objektivitas dalam melakukan pembelaan," ujarnya.

Selain persoalan-persoalan tersebut, YLBHI melihat adanya persoalan diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya bagi kelompok minoritas. Ini seiring pengawasan oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung terhadap aliran kepercayaan yang dianggap membahayakan masyarakat dan negara.

Kejaksaan Agung pun memiliki fungsi pengawasan ideologi di masyarakat atas nama ketenteraman dan ketertiban umum. Padahal, Isnur menilai kebebasan berpikir dan menganut suatu pandangan politik adalah hal yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang HAM, dan Kovenan Hak Sipil dan Politik. "Fungsi ini membahayakan demokrasi," kata dia.

(Baca: Kontras: Status Tersangka Veronica Koman Keliru dan Ancam Aktivis HAM)

Persoalan terakhir yang disorot YLBHI yakni terhambatnya penuntasan pelanggaran HAM berat di Kejaksaan Agung. Menurut dia, Kejaksaan Agung kerap mengembalikan berkas perkara penyelisikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, dengan alasan kurang bukti. "Padahal yang harus mencari bukti adalah Kejaksaan Agung sendiri," katanya.

Atas berbagai persoalan tersebut, YLBHI meminta agar Jokowi dapat segera mengevaluasi kembali kinerja Kepolisian dan Kejaksaan. YLBHI juga meminta Jokowi dapat memperkuat pengawasan internal dan menambah independensi pengawas eksternal.

"YLBHI juga merekomendasikan Jokowi memperbarui hukum acara pidana untuk meminimalkan penggunaan hukum sebagai alat kriminalisasi," ucapnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...