RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Berpihak ke Petani Kecil

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
25 September 2019, 18:28
Kementan
Kementerian Pertanian

"Substansi pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian secara garis besar diatur dalam RUU ini,” tegas Agung.

Selain itu menurut Agung, RUU ini juga melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-X/2012, yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik.

Wasekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Arif Rahman menyambut positif hadirnya RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Menurutnya, RUU ini akan makin mendorong petani untuk berinovasi dengan menghasilkan varietas-varietas baru.

“Menurut saya RUU ini sangat membantu petani kecil. Kita temui di daerah banyak petani yang melakukan pemuliaan benih. Jadi dengan adanya RUU ini akan mendorong inovasi di tingkat petani,” jelas Arif.

Sekjen Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Nana Laksana Ranu melihat RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan akan menjadi rambu-rambu yang harus diikuti oleh industri benih dalam negeri dan multinasional.

“Asbenindo mendukung hal-hal yang akan membawa kemajuan pertanian untuk menuju peningkatan produksi dan kelestarian lahan pertanian. Perlindungan terhadap hasil penelitian harus betul-betul dihargai,” jelas Nana. Menurutnya, dengan RUU ini, riset dalam negeri akan mendapat tempat yang terhormat di rumahnya sendiri

Halaman:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...