Menghadap Jokowi, Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Jabatan Menpora

Dimas Jarot Bayu
19 September 2019, 11:29
Imam Nahrawi
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Imam Nahrawi usai diperiksa KPK pada 22 Maret 2019

“Kalau ada penyelewengan, ya bisa urusannya dengan aparat penegak hukum,” kata dia.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka dengan dugaan menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu, Imam diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar pada rentang 2016-2018. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Uang tersebut juga diduga terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (18/9).

Alex mengatakan uang yang diduga diterima Imam didapatkan melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Alex menyatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Atas perbuatannya, Imam dan Mifthahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Harap Tak Bermuatan Politik)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...