Ada UU KPK Baru, Pengusutan Kasus Korupsi Migas Terancam Makin Lambat
Prosedur itu sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 12B ayat (2). Sedangkan sebelumnya, KPK tak memerlukan izin dari siapapun ketika mau melakukan penyadapan.
“Izin penyadapan dan sebagainya ini akan semakin memperlambat KPK dalam mengusut penyimpangan atau potensi korupsi yang ada di migas, baik di hulu, mid-term, maupun di hilir,” ucapnya.
(Baca: Menkumham Ungkap Alasan Pengesahan UU KPK Tanpa Libatkan Pimpinan KPK)
Dengan lamanya pengusutan kasus korupsi di sektor migas, maka dia khawatir bakal muncul kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti yang ada dalam UU baru. Apalagi SP3 bisa dikeluarkan jika perkara yang diusut tak selesai setelah lebih dari dua tahun.
Kewenangan penerbitan SP3 ini akan membebaskan banyak tersangka korupsi di sektor migas. “Saya khawatirkan adanya moral hazard dengan penggunaan SP3,” kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) lewat rapat Paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan UU KPK ini menuai kontroversi karena muncul mendadak dan terburu-buru di masa akhir jabatan DPR periode 2014-2019.