Menkumham Ungkap Alasan Pengesahan UU KPK Tanpa Libatkan Pimpinan KPK

Dimas Jarot Bayu
17 September 2019, 20:27
revisi UU KPK, KPK
ANTARA FOTO/Tyaga Anandra
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) saat rapat kerja di Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

“Mengapa harus ada (SP3)? Supaya untuk kepastian hukum. Jangan menggantung orang sepanjang hidup. Supaya profesional,” kata Yasonna.

(Baca: UU KPK Dinilai Cacat, Salahi Aturan Pembentukan Perundangan)

Agus Rahardjo saat konferensi pers pada Jumat (13/9) pun menyebutkan pernah bertemu dengan Menkumham. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyatakan sempat meminta draft revisi UU KPK, namun ditolak.  

"Bahkan kemarin kami menghadap Menkumham sebenarnya ingin meminta draf revisi UU KPK yang resmi. Kemudian pak menteri bilang nanti akan diundang," kata Agus.

Meski Yasonna menjanjikan akan mengundang pimpinan KPK, namun hingga UU KPK disahkan, para pimpinan KPK tak pernah dilibatkan dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR.   

Pihak istana sempat mengirimkan undangan kepada pimpinan KPK untuk membahas revisi UU KPK. Agus mengatakan undangan disampaikan pihak Istana Kepresidenan hari Minggu (16/9) malam. Namun, pertemuan belum dapat dilaksanakan karena Menteri Sekretaris Negara Pratikno sedang mencari jadwal Jokowi yang paling tepat.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...