Digugat Rp 39 Miliar oleh Global Haditech, SKK Migas Kaji Putusan BANI

Image title
17 September 2019, 13:20
skk migas, proyek flow meter, global haditech,
Indonesian Petroleum Association (IPA)
Wakil Ketua SKK Migas Fatar Yani mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memenangkan gugatan Global Haditech atas sengketa proyek flow meter yang dihentikan SKK Migas.

Lebih lanjut Fatar mengatakan, flow meter yang telah terpasang dapat terbaca dan digunakan. Namun menurutnya flow meter tersebut tidak memenuhi spesifikasi karena data dari lapangan dengan yang ada di kantor sangat berbeda.

"Kalau 68% terpasang, terbaca, tapi tidak memenuhi spek, apa harus diterima. Kan datanya harus terbaca di kantor SKK Migas tapi tidak sama dengan data lapangan," kata Fatar.

Sebagaimana diketahui, PT Global Haditech yang bergerak di instrumen rekayasa dan berkantor pusat di Bekasi ini telah memenangkan tender yang digelar SKK Migas. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor: BAC-148/012A-ULP/2017SKK Migas, Global Haditech merupakan salah satu dari 68 perusahaan yang mendaftar menjadi perusahaan pengadaan flow meter.

(Baca: SKK Migas Kaji Upaya Hukum Pasca Kalah di Arbitrase Karena Flow Meter)

Dari jumlah tersebut hanya sembilan perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Setelah melakukan evaluasi dokumen penawaran, SKK Migas menyatakan Global Haditech memenangkan tender.

Perusahaan itu menawarkan harga sebesar Rp 58,190 miliar, lebih rendah dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan SKK Migas untuk proyek flow meter sebesar Rp 59,547 miliar.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...