Pejabat KPK Sebut Ada Upaya Sistematis Melemahkan Institusinya

Rizky Alika
8 September 2019, 15:10
KPK, Revisi UU KPK
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah.

Pertama, adanya dewan pengawas yang bertugas mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam setahun.

Kedua, KPK perlu meminta izin untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Selama ini, hal tersebut dapat dilakukan tanpa melalui proses perizinan. Selain itu, adanya keharusan merekrut anggota penyelidik yang selama ini dari tim independen.

Di sisi lain, revisi beleid tersebut juga mengharuskan KPK melakukan konsultasi dengan kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan.

Padahal penangkapan perkara akan dibatasi dalam waktu satu tahun, dan tiga bulan untuk penyadapan. Bila melebihi waktu tersebut, proses penyelidikan dapat diberhentikan.

“Area tersebut jadi kritikal karena banyak transaksi muncul akibat fasilitas tersebut,” ujarnya.

(Baca: DPR Tak Libatkan Panel Ahli dalam Uji Kelaikan dan Kepatutan Capim KPK)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...