Terjerat Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK

Dimas Jarot Bayu
4 September 2019, 12:05
Terjerat Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (tengah), Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) menggelar konferensi pers terkait tersangka baru kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). KPK menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istri sebagai tersangka terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pe

Kemudian, tim dari KPK bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) guna mengamankan Corry, Ramlin, I Kadek, serta Edward S Ginting pada Senin (2/9) malam. Edward adalah Direktur PT KPBN. Esoknya, KPK mulai menciduk Freddy Tandou.

Laode menjelaskan, kasus itu bermula saat PT Fajar Mulia Transindo ditunjuk oleh PTPN III untuk mendistribusikan gula. Skema kerja samanya long term contract. Dalam perjanjian tersebut, semua pihak swasta mendapat jatah rutin setiap bulan untuk mendistribusikan gula.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. “Harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula PNO (Pieko Nyoto Setiadi), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” kata dia.

(Baca Juga: KPK Membenarkan Adanya Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Barat)

KPK menduga, Pieko, Dolly dan Ketua APTRI berinisial ASB melangsungkan pertemuan di Hotel Shangrila pada 31 Agustus 2019. Saat itu Dolly meminta uang kepada Pieko guna menyelesaikan masalah pribadinya. “Uang Sing$ 345 ribu diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III, yang mana DPU (Dolly) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut,” kata Laode.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Dolly Pulungan dan I Kadek sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Uu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...