Internet di Papua Dibatasi, Ngabalin: Itu Perintah Undang-Undang
Atas tindakan ini, sorotan juga datang dari Ombudsman yang pada Rabu, (28/8) melakukan panggilan terhadap Kominfo untuk mengklarifikasi.
(Baca: Menkominfo Sebut Ada yang Potong Kabel Telkom di Jayapura)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, kebijakan memblokir internet di Papua berdasarkan keputusan Bersama kementerian terkait lainnya.
Seperti Kementerian Kominfo, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kepolisian, TNI dan lembaga lain terkait keamanan nasional. Karena itu, perlu ada koordinasi antarpihak terkait untuk dapat membuka akses internet di Papua.
“Kami yang memantau (penyebaran) hoaksnya. Kemudian, situasi di lapangan itu ditentukan bersama, terutama aparatur keamanan," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (30/8).
Sementara untuk layanan telepon dan SMS atau pesan singkat di Papua sempat terganggu, lantaran infrastruktur milik operator diduga dirusak. Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat kedua layanan komunikasi itu berangsur pulih.
Dia mengatakan, hanya beberapa lokasi yang layanan telepon dan SMS sudah normal. “Tidak semua wilayah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kementeriannya tidak memblokir layanan telepon dan SMS di Papua. Kementeriannya menduga, ada sekelompok masyarakat yang memutus kabel fiber optik milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Hal itu berdampak terhadap sepertiga layanan komunikasi Telkomsel di wilayah itu.
Reporter: Abdul Azis Said (Magang)