Meski Bahan Lengkap, KPPU Tunda Sidang Kartel Pesawat Bulan Depan

Cindy Mutia Annur
27 Agustus 2019, 08:16
KPPU, kartel tiket pesawat, sidang kartel tiket pesawat
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Penumpang turun dari pesawat komersial di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (27/6/2019). KPPU baru gelar sidang dugaan kartel harga tiket pesawat bulan September mendatang.

Pengambialihan operasional itu dilakukan karena Sriwijaya masih memiliki saldo utang kepada Garuda per 30 September 2018 sebesar US$ 9,33 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 4,32 juta akan jatuh tempo dalam setahun atau per 30 September 2019.

(Baca: Dirut Garuda Terancam Denda Rp 25 Miliar Terkait Rangkap Jabatan)

Rangkap jabatan tersebut diindikasikan dapat memunculkan kesepakatan harga, baik tiket pesawat maupun kargo. Hal ini lah yang diduga sebagai praktik kartel atas kerja sama operasional Garuda dan Sriwijaya.

Adapun pemeriksaan dugaan kartel KPPU dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu menetapkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

"Dalam waktu dekat kami beri tahu rahasia dapurnya," kata Guntur. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...