Pemerintah Siapkan Dua Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Michael Reily
26 Agustus 2019, 21:29
Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dia pun mengungkapkan,  pemeritah telah mengkaji perpindahan ibu kota menyangkut aspek eksekutif pemerintahan serta legislatif seperti parlemen. Namun, perpindahan aspek yudikatif yang berurusan dengan hukum saat ini belum dilakukan. 

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor secara rinci menjelaskan, dua kecamatan yang menjadi calon ibu kota baru. "Samboja itu Kabupaten Kutai Kertanegara, Sepaku itu Penajam Paser Utara," kata Isran.

(Baca: Gubernur Kaltim Sebut Lokasi Detail Ibu Kota Baru di Samboja & Sepaku)

Isran mengungkapkan pemerintah bakal mengembangkan ibu kota hingga seluas 180 ribu hektare. Sehingga, pengembangan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur tidak hanya berlokasi di dua kecamatan itu saja.

Karenanya, dia mengusulkan lahan yang disediakan setidkanya mencapai 250 ribu hektare. Dia juga mengungkapkan usulan lahan untuk ibu kota baru sebagian besar merupakan milik pemerintah. "Milik negara itu kewenangan penuh negara," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan infrastruktur Jakarta tak akan terkendala oleh rencana pemindahan ibu kota negara atau pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur (Kaltim). Pasalnya, Jakarta tetap akan menjadi pusat perekonomian.

"Kami mendorong Jakarta menjadi simpul perekonomian global. Jakarta tetap akan menjadi pusat kegiatan perekonomian, tidak ada pergeseran di situ," ujar Anies.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...