BPMA Belum Tutup Sumur Ilegal yang Semburkan Gas di Aceh

Image title
22 Agustus 2019, 15:13
BPMA, Medco
ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi, warga dan petugas beraktivitas di sekitar lokasi terbakarnya pengeboran minyak illegal di Dusun Kamar Dingin Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4).

Plt Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Azhari Idris menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk sosialisasi bahaya pengeboran sumur minyak ilegal. Pihaknya juga akan mengidektifikasi sumur-sumur tua yang ditinggalkan oleh operator lama dan berpotensi disalahgunakan oleh penambang liar.

Kejadian semburan gas berawal pada 30 Juli lalu pukul 21:30 WIB. Seorang anggota Polsek Peureulak Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi ledakan pada sumur peninggalan PT Asamera Oil, yang juga pernah dikelola oleh Medco E&P Malaka.

(Baca: BPMA Identifikasi Sumur-sumur Tua Cegah Pengeboran Ilegal)

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Peureulak Timur melaporkan kepada Kapolsek Peureulak Timur. Karena situasi sudah malam hari, pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) baru dilakukan esok paginya.

Berdasarkan pantauan BPMA, tinggi semburan gas sempat mencapai 15-20 meter. Dari hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan bahwa semburan gas mengandung, air, lumpur, serta garam.

Semburan gas diduga akibat pengeboran ilegal. "Ditemukan adanya peralatan milik penambang tepat di atas sumur yang mengeluarkan semburan," kata Radhi, awal Agustus lalu. 

(Baca: Pertamina EP Kesulitan Tangani Aktivitas Penambangan Minyak Ilegal)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...