Anies Didesak Segera Bersihkan Trotoar dari PKL Ikuti Putusan MA
Makanya selain merevitalisasi trotoar, Safrudin meminta Anies menyediakan tempat berjualan bagi para PKL. Dia menjelaskan masih banyak titik di Jakarta sebagai tempat relokasi pedagang. Salah satunya lahan parkiran di Jl. M.H. Thamrin yang memiliki jalan tembus ke Jl. Sabang bisa dibagi dua dengan lapak berjualan.
“DKI juga harus bisa negosiasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) agar lahan di Stasiun Tanah Abang bisa dipakai PKL,” kata Safrudin.
Kuncinya adalah koordinasi Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) bekerja kompak menjalankan putusan MA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal ini bertugas menertibkan pedagang. Sedangkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Bina Marga membina PKL dan harus mencarikan lahannya.
(Baca: UMKM Berpeluang Selamatkan Indonesia dari Jebakan Kelas Menengah)
Pasal 25 Ayat (1) Perda tersebut mengatakan bahwa gubernur berhak menunjuk bagian trotoar dan lokasi kepentingan umum sebagai tempat usaha PKL. Terhadap putusan ini, Anies menyampaikan bahwa dirinya akan menghormati MA. “Kami akan lihat implementasinya seperti apa,” kata Anies hari Kamis (15/8) dilansir dari Antara.
Putusan MA memang telah keluar Desember 2018 lalu, namun PSI baru menerima salinannya belum lama ini. William berharap keluarnya putusan tak membuat Anies berlindung di balik aturan untuk memberi kesempatan PKL menduduki trotoar.