Tekan Polusi Kendaraan, Anies Baswedan Luncurkan e-Uji Emisi
Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi. Teknisi bengkel pelaksana yang menginput hasilnya ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan di publik akan indeks kualitas udara Jakarta sebagai salah satu yang terburuk di dunia. Karena itu, memasuki Agustus ini, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Instruksi Gubernur tersebut memuat tujuh strategi yang akan dijalankan perangkat daerah untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Satu di antaranya terkait uji emisi tadi.
(Baca: 7 Strategi Jakarta Tangani Polusi Udara, Uji Emisi hingga Penghijauan)
Ketentuan ini tercakup dalam poin pertama dan ketiga Instruksi Anies. Poin pertama yakni, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Linko pada tahun 2020.
Adapun poin ketiga menyatakan, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.