KPK Tetapkan Politisi PDIP Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih

Image title
9 Agustus 2019, 06:46
KPK, Korupsi, Impor Bawang Putih, DPR
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
KPK menjaring enam orang tersangka pada Kamis (8/8) terkait kasus suap impor bawang putih.

(Baca: KPK Endus Keterlibatan Anggota DPR dalam Suap Impor Bawang Putih)

Sesuai hasil penyelidikan KPK, ZFK dianggap memiliki kedekatan personal dengan Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanti (ELV) pihak swasta yang diketahui dekat dengan Nyoman. Setelah itu DDW,ZFK,MBS, dan ELV melakukan pertemuan untuk membicarakan perihal perizinan impor serta kesepakatan mengenai imbalan.

"Dari pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari INY kepada MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 milliar dan komitmen fee Rp 1.700- Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang di impor," ungkap Agus.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengimpor bawang putih sebanyak 20 ribu ton ke beberapa perusahaan, termasuk di antaranya perusahaan milik CSU. Namun menurut pengakuan tersangka, banyak perusahaan yang membeli kuota dari CSU belum membayar kepadanya, sehingga CSU tidak memiliki dana untuk membayar komitmen fee tersebut.

CSU kemudian coba meminta bantuan pinjaman dana kepada ZFK. Menurut Agus, ZFK nantinya akan mendapatkan bunga Rp 100 juta dari pinjaman yang diberikan. Adapun, jika proses impor itu terealisasi, maka pihaknya akan dijanjikan memperoleh bagian Rp 50 per kilogram dari setiap hasil penjualan bawang putih. 

(Baca: Kasus Meikarta yang Mengarah ke Kejahatan Korporasi)

Atas perbuatannya ini, terduga pemberi suap CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...